Hai, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan salam kenal dari saya bagi yang baru berkunjung, semoga ilmu yang di dapat dari blog ini bermanfaat ya. Aamiin. Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas tentang Business Model Canvas (BMC) dengan membuat tutorialnya. Kalau ada yang belum baca postingan saya tersebut, silahkan klik link ini https://noviacandrap.blogspot.com/2020/11/webinar-menjadi-wirausaha-siapa-takut.html
Dalam postingan kali ini, saya akan membahas tentang
“Legalitas Bisnis” yang di dalamnya terdiri dari:
·
Perlunya legalitas dalam bisnis
·
Jenis-jenis legalitas bisnis
·
Dokumen-dokumen legalitas bisnis
·
Pentingnya HaKI bagi produk usaha
A.
Perlunya
Legalitas Dalam Bisnis

Legalitas atau izin usaha merupakan
suatu hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan atau yang berkecimpung
dalam dunia bisnis. Karena, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku. Makna dari legalitas sendiri adalah izin
yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha atau bisnis yang
dijalankan. Jika tanpa adanya legalitas atau izin usaha, maka perusahaan
tersebut akan sulit untuk berkembang dikarenakan tidak ada rasa kepercayaan
dari orang lain, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan atau bisnis
yang kita bangun.
Pada perusahaan yang berupa mikro
serta kecil, legalitas usaha sangat berguna untuk perkembangan bisnis atau
usaha. Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014,
tentang Perizinan untuk Usaha Mikro serta Kecil Pasal 2 ayat (2) antara lain:
1. Mendapatkan
kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan
pendampingan untuk mengembangkan usaha.
3. Mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
4. Mendapatkan
kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau
lembaga lainnya.
Manfaat adanya legalitas dalam
sebuah perusahaan atau bisnis
·
Sebagai sarana promosi dan meningkatkan
kredibilitas suatu usaha atau bisnis
Promosi
merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan hasil penjualan serta
mengenalkan usaha atau bisnis yang baru dirintis. Adanya kredibilitas dalam
bisnis atau usaha yang dibangun dan sudah dapat dipercaya oleh orang lain atau
perusahaan lain, maka mereka tidak ragu untuk memilih produk yang ditawarkan.
·
Sebagai bukti bahwa usaha atau bisnis
yang dijalankan tidak melanggar hukum
Dengan
memiliki legalitas dalam suatu usaha atau bisnis maka pengusaha tersebut sudah
mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung sudah
menegakkan kedisiplinan dalam diri.
·
Sebagai syarat penunjang perkembangan
suatu usaha atau bisnis
Jika
pengusaha tidak memiliki modal yang banyak dan membutuhkan modal tambahan untuk
mengembangkan bisnis atau usahanya dapat mengajukan permohonan modal ke bank,
syarat pengajuannya adalah telah memiliki perizinan. Jadi ketika seorang
pengusaha sudah memiliki izin atau legalitas, maka pengajuan modal tersebut
akan dapat berjalan dengan lancar.
·
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
atau menang tender
Suatu
tender pada umumnya memiliki syarat bahwa para peminat harus memiliki
dokumen-dokumen hukum dengan kata lain perlunya legalitas terkait dengan
kepemilikan suatu perusahaan atau bisnis untuk mengikuti pelelangan tersebut
sebagai suatu sarana perlindungan hukum tender.
B.
Jenis-Jenis
Legalitas Bisnis
1. Surat
Izin Prinsip (SIP)
Surat
Izin Prinsip (SIP) adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah
pusat atau pemerintah daerah dalam rangka memulai suatu usaha. Sebagaimana
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2. Izin
Gangguan atau HO (Hinderordonnantie)
Izin
gangguan atau HO adalah izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan
gangguan dari lokasi usaha atau bisnis yang dijalankan untuk melakukan suatu
kegiatan usaha yang diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki
potensi yang dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.

3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kepada pengusaha sehingga dapat menjalankan bisnis atau usaha
di bidang perdagangan dan jasa yang dikeluarkan berdasarkan domisili badan
usaha dan dapat berlaku di seluruh Indonesia. Sebagaimana dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 bahwa SIUP dapat berlaku selama badan
usaha tersebut melaksanakan kegiatan usahanya yang berarti SIUP tidak perlu
untuk melakukan perpanjangan karena tidak ada jangka waktu hingga berakhirnya
izin usaha atau bisnis tersebut.

4. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha
atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan
dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah
memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan
dalam jangka waktu tiga tahun.

5. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
Nomor
Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku bisnis apapun bentuk usahanya,
baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Izin ini dikeluarkan
oleh Lembaga Online Single Submission
(OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Izin ini dapat digunakan
sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses
Kepabeanan.

6. Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan izin yang harus dimiliki untuk
membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha
atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya
dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan.

7. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang dibuat oleh petugas pajak dan
diberikan pada para wajib pajak baik perorangan atau badan hukum yang digunakan
sebagai alat untuk identitas diri dan administrasi pajak.

8. Izin
Usaha Dagang (UD)
Izin
Usaha Dagang (UD) merupakan izin yang berikan kepada perseorangan dalam
melakukan usaha dagang. Dimana UD berbeda dengan PT yang hanya kepemilikannya
dikelola oleh perseorangan, namun tetap membutuhkan UD sebagai bukti legalitas
bisnis atau usaha yang dirintis.
9. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para
pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu
dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup
menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis.

10. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa perusahaan atau bisnis yang
sedang dijalankan telah terdaftar secara sah.

11. Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan izin yang harus dimiliki
perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan adanya SIUJK maka
bisnis atau usaha tersebut dapat dianggap sah atau layak.

12. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah pada pelaku usaha atau bisnis baik secara perorangan maupun badan hukum
yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau
merawat bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.

13. Izin
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Izin
BPOM merupakan izin edar untuk produk usaha makanan atau apapun yang layak
dikonsumsi, sehingga terdapat jaminan keamanan dan terjaga untuk digunakan oleh
masyarakat. Izin ini diperlukan oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari
skala rumah tangga.

14. Sertifikat
Layak Fungsi (SLF)
Sertifikat
Layak Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
untuk pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai dengan IMB dan layak untuk
dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari
instansi terkait.
15. Izin
Lingkungan
Izin
lingkungan merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis yang
melakukan usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka untuk perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai sebuah prasyarat untuk memperoleh izin
usaha atau bisnis.
16. Izin
Lokasi
Izin
lokasi merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis untuk
menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan
berlaku sebagai izin pemindahan hak.
17. Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti yang wajib dimiliki oleh pelaku
usaha dari berbagai bidang yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti
Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan
Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan lain-lain.
C.
Dokumen-Dokumen
Legalitas Bisnis
1. Akta
Pendirian Usaha
Akta
pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai
langkah awal untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik Firma, CV, atau PT. Pada
dasarnya akta pendirian usaha berisi nama badan usaha, modal, jenis usaha,
tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam badan usaha.

2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
NPWP
badan usaha merupakan dokumen legalitas bisnis yang harus dimiliki oleh sebuah
badan usaha. NPWP badan usaha memiliki kewajiban untuk mengurus pajak dan
menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat untuk mengurus legalitas
bisnis atau usaha. Untuk mengurus dokumen NPWP dapat dilakukan permohonan di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pelaku
usaha untuk dapat menjalankan bisnisnya di bidang perdagangan dan jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP
dibedakan berdasarkan modal yang disetor, yaitu:
a. SIUP
Mikro dengan modal disetor tidak lebih dari Rp. 50 juta.
b. SIUP
Kecil dengan modal disetor Rp. 50 juta – Rp. 500 juta.
c. SIUP
Menengah dengan modal disetor Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar.
d. SIUP
Besar dengan modal disetor lebih dari Rp. 10 miliar.
4. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan izin yang harus dimiliki untuk
membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha
atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya
dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan. Persyaratan SKDP
masing-masing domisili berbeda. SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang
menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran.
SKDP memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor bersama,
umumnya berlaku selama 5 tahun namun tergantung pada perjanjian sewa antara
perusahaan yang di tempati dengan pemilik kantor. Sedangkan jika pengusaha
memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat
diperpanjang.

5. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
24/108 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
bisa diurus setelah membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun
sekarang bisa langsung mengurus TDP melalui OSS setelah membuat akta pendirian.
Berdasarkan Pasal 26 (a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha
(NIB). Jadi, jika telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka
pelaku usaha sudah memperoleh TDP dan NIB.
6.
Merek Dagang
Merek
dagang merupakan hal yang penting bagi pelaku bisnis. karena selain dapat
membedakan antara bisnis yang satu dengan bisnis pengusaha lain, merek dagang
juga dapat mempermudah bisnis yang dirintis dapat diingat dan dikenal oleh
target pasar serta konsumen. Jika sudah mendaftarkan merek dagang, berarti
secara tidak langsung sudah melindungi bisnis secara hukum untuk menghindari
penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek
dagang di Indonesia bersifat first to
file atau pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki
kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut.
7.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha
atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan
dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah
memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan
perpanjangan dalam jangka waktu tiga tahun.
8.
Surat Izin Usaha Industri
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para
pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu
dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup
menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis. Bagi
usaha mikro, kecil, dan menengah dapat membuat permohonan SIUI ke Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota. Sedangkan
perusahaan besar harus mengurus perizinannya ke K Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Daerah Tingkat I yang ada di satuan provinsi atau BKPM.
D.
Pentingnya
HAKI Bagi Produk Usaha
HaKI
atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang bersumber dari hasil
kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Hak yang dimaksud
ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif, karena hanya diberikan khusus pada
orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait sehingga orang lain
tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa
seizin penciptanya.

Simbol terkait Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
1.
TM (Trade Mark)
Simbol
ini merupakan tanda untuk merek dagang yang berarti suatu produk atau merek sedang
dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.
2.
SM (Service Mark)
Simbol
ini merupakan tanda kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara
tertentu, misalnya suara unik yang ada dalam suatu film.
3.
R (Registered Mark)
Simbol
ini merupakan tanda yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah
terdaftar HaKI.
4.
C (Copy Right)
Simbol
ini merupakan tanda kepemilikan hak cipta atau copy right. Jadi, siapapun yang
ingin mempublikasikan karya tersebut harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Tujuan
diterapkannya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.
Sebagai perlindungan hukum kepada
pencipta dan hasil karya cipta serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya
serta sebagai perlindungan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan atau pun
kelompok dalam bentuk hasil karya.
2.
Mengantisipasi adanya pelanggaran HaKI
orang lain.
3.
Meningkatkan kompetisi dan memperluas
sektor pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
4.
Sebagai bahan pertimbangan dalam
menentukan strategi penelitian, industri, dan usaha di Kawasan Indonesia.
5.
Memberikan bentuk penghargaan dari
sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual.
6.
Melakukan pembuatan promosi.
7.
Melakukan perangsangan terhadap
terciptanya sebuah bentuk dari alih informasi dengan menggunakan kekayaan
intelektual.
Macam-Macam HaKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
atau DJKI membuat aturan tentang kekayaan intelektual sesuai jenis atau
macamnya yang dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hak Cipta
Hak
cipta menurut DJKI merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
yang nyata dan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri
a.
Hak Paten
Hak
paten diartikan sebagai hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi
yang ditujukan untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakan invensinya dalam waktu tertentu. Invensi diartikan
sebagai ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi.
b.
Hak atas Merek
Merek
diartikan sebagai tanda yang menampilkan secara grafis berupa gambar, logo,
nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna bisa dalam dua dimensi atau tiga
dimensi. Bisa juga berupa suara, hologram, atau kombinasi keduanya juga lebih. Tujuannya
adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum yang berada dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
c.
Desain Industri
Desain
industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau dalam bentuk warna, garis dan warna atau gabungan dua dimensi atau
tiga dimensi yang akan memberikan kesan estetik dan dapat diwujudkan dalam pola
dua atau tiga dimensi, dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d.
Indikasi Geografis
Indikasi
geografis merupakan suatu tanda yang akan menunjukkan asal suatu barang atau
jasa. Faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik
terhadap suatu produk atau barang tertentu yang biasanya berupa tiket atau
label yang ditempelkan di barang.
Demikian informasi tentang Legalitas Bisnis, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar