Sabtu, 28 November 2020

Legalitas Bisnis

Hai, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan salam kenal dari saya bagi yang baru berkunjung, semoga ilmu yang di dapat dari blog ini bermanfaat ya. Aamiin. Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas tentang Business Model Canvas (BMC) dengan membuat tutorialnya. Kalau ada yang belum baca postingan saya tersebut, silahkan klik link ini https://noviacandrap.blogspot.com/2020/11/webinar-menjadi-wirausaha-siapa-takut.html

Dalam postingan kali ini, saya akan membahas tentang “Legalitas Bisnis” yang di dalamnya terdiri dari:

·         Perlunya legalitas dalam bisnis

·         Jenis-jenis legalitas bisnis

·         Dokumen-dokumen legalitas bisnis

·         Pentingnya HaKI bagi produk usaha

 

A.    Perlunya Legalitas Dalam Bisnis



Legalitas atau izin usaha merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan atau yang berkecimpung dalam dunia bisnis. Karena, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Makna dari legalitas sendiri adalah izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan. Jika tanpa adanya legalitas atau izin usaha, maka perusahaan tersebut akan sulit untuk berkembang dikarenakan tidak ada rasa kepercayaan dari orang lain, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan atau bisnis yang kita bangun.

 

Pada perusahaan yang berupa mikro serta kecil, legalitas usaha sangat berguna untuk perkembangan bisnis atau usaha. Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro serta Kecil Pasal 2 ayat (2) antara lain:

1.      Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

2.      Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha.

3.      Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

4.      Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya.

 

Manfaat adanya legalitas dalam sebuah perusahaan atau bisnis

·         Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas suatu usaha atau bisnis

Promosi merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan hasil penjualan serta mengenalkan usaha atau bisnis yang baru dirintis. Adanya kredibilitas dalam bisnis atau usaha yang dibangun dan sudah dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan lain, maka mereka tidak ragu untuk memilih produk yang ditawarkan.

·         Sebagai bukti bahwa usaha atau bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum

Dengan memiliki legalitas dalam suatu usaha atau bisnis maka pengusaha tersebut sudah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung sudah menegakkan kedisiplinan dalam diri.

·         Sebagai syarat penunjang perkembangan suatu usaha atau bisnis

Jika pengusaha tidak memiliki modal yang banyak dan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis atau usahanya dapat mengajukan permohonan modal ke bank, syarat pengajuannya adalah telah memiliki perizinan. Jadi ketika seorang pengusaha sudah memiliki izin atau legalitas, maka pengajuan modal tersebut akan dapat berjalan dengan lancar.

·         Mempermudah mendapatkan suatu proyek atau menang tender

Suatu tender pada umumnya memiliki syarat bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum dengan kata lain perlunya legalitas terkait dengan kepemilikan suatu perusahaan atau bisnis untuk mengikuti pelelangan tersebut sebagai suatu sarana perlindungan hukum tender.

 

B.     Jenis-Jenis Legalitas Bisnis

1.      Surat Izin Prinsip (SIP)

Surat Izin Prinsip (SIP) adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka memulai suatu usaha. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Contoh Surat Izin Prinsip

2.      Izin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie)

Izin gangguan atau HO adalah izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan dari lokasi usaha atau bisnis yang dijalankan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki potensi yang dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Contoh Izin Gangguan

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha sehingga dapat menjalankan bisnis atau usaha di bidang perdagangan dan jasa yang dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha dan dapat berlaku di seluruh Indonesia. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 bahwa SIUP dapat berlaku selama badan usaha tersebut melaksanakan kegiatan usahanya yang berarti SIUP tidak perlu untuk melakukan perpanjangan karena tidak ada jangka waktu hingga berakhirnya izin usaha atau bisnis tersebut.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan dalam jangka waktu tiga tahun.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

5.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku bisnis apapun bentuk usahanya, baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Izin ini dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Izin ini dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Contoh Nomor Induk Berusaha

6.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan izin yang harus dimiliki untuk membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan.

Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha

7.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang dibuat oleh petugas pajak dan diberikan pada para wajib pajak baik perorangan atau badan hukum yang digunakan sebagai alat untuk identitas diri dan administrasi pajak.

Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak

8.      Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha Dagang (UD) merupakan izin yang berikan kepada perseorangan dalam melakukan usaha dagang. Dimana UD berbeda dengan PT yang hanya kepemilikannya dikelola oleh perseorangan, namun tetap membutuhkan UD sebagai bukti legalitas bisnis atau usaha yang dirintis.

9.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis.

Contoh Surat Izin Usaha Industri

10.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa perusahaan atau bisnis yang sedang dijalankan telah terdaftar secara sah.

Contoh Tanda Daftar Perusahaan

11.  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan izin yang harus dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan adanya SIUJK maka bisnis atau usaha tersebut dapat dianggap sah atau layak.

Contoh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

12.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pelaku usaha atau bisnis baik secara perorangan maupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Contoh Izin Mendirikan Bangunan

13.  Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan

Izin BPOM merupakan izin edar untuk produk usaha makanan atau apapun yang layak dikonsumsi, sehingga terdapat jaminan keamanan dan terjaga untuk digunakan oleh masyarakat. Izin ini diperlukan oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.

Contoh Izin BPOM

14.  Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Sertifikat Layak Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai dengan IMB dan layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15.  Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis yang melakukan usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai sebuah prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau bisnis.

16.  Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan berlaku sebagai izin pemindahan hak.

17.  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dari berbagai bidang yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan lain-lain.

 

C.    Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis

1.      Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik Firma, CV, atau PT. Pada dasarnya akta pendirian usaha berisi nama badan usaha, modal, jenis usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

Contoh Akta Pendirian Usaha

2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

NPWP badan usaha merupakan dokumen legalitas bisnis yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha. NPWP badan usaha memiliki kewajiban untuk mengurus pajak dan menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat untuk mengurus legalitas bisnis atau usaha. Untuk mengurus dokumen NPWP dapat dilakukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pelaku usaha untuk dapat menjalankan bisnisnya di bidang perdagangan dan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP dibedakan berdasarkan modal yang disetor, yaitu:

a.       SIUP Mikro dengan modal disetor tidak lebih dari Rp. 50 juta.

b.      SIUP Kecil dengan modal disetor Rp. 50 juta – Rp. 500 juta.

c.       SIUP Menengah dengan modal disetor Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar.

d.      SIUP Besar dengan modal disetor lebih dari Rp. 10 miliar.

4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan izin yang harus dimiliki untuk membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. SKDP memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor bersama, umumnya berlaku selama 5 tahun namun tergantung pada perjanjian sewa antara perusahaan yang di tempati dengan pemilik kantor. Sedangkan jika pengusaha memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Contoh Surat Keterangan Domisili Perusahaan


5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/108 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bisa diurus setelah membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun sekarang bisa langsung mengurus TDP melalui OSS setelah membuat akta pendirian. Berdasarkan Pasal 26 (a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, jika telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka pelaku usaha sudah memperoleh TDP dan NIB.

6.      Merek Dagang

Merek dagang merupakan hal yang penting bagi pelaku bisnis. karena selain dapat membedakan antara bisnis yang satu dengan bisnis pengusaha lain, merek dagang juga dapat mempermudah bisnis yang dirintis dapat diingat dan dikenal oleh target pasar serta konsumen. Jika sudah mendaftarkan merek dagang, berarti secara tidak langsung sudah melindungi bisnis secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file atau pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut.

7.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan dalam jangka waktu tiga tahun.

8.      Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dapat membuat permohonan SIUI ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota. Sedangkan perusahaan besar harus mengurus perizinannya ke K Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat I yang ada di satuan provinsi atau BKPM.

 

D.    Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Hak yang dimaksud ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif, karena hanya diberikan khusus pada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa seizin penciptanya.

 

Contoh Hak atas Kekayaan Intelektual

Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1.      TM (Trade Mark)

Simbol ini merupakan tanda untuk merek dagang yang berarti suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.

2.      SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan tanda kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misalnya suara unik yang ada dalam suatu film.

3.      R (Registered Mark)

Simbol ini merupakan tanda yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar HaKI.

4.      C (Copy Right)

Simbol ini merupakan tanda kepemilikan hak cipta atau copy right. Jadi, siapapun yang ingin mempublikasikan karya tersebut harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Tujuan diterapkannya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1.      Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil karya cipta serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya serta sebagai perlindungan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan atau pun kelompok dalam bentuk hasil karya.

2.      Mengantisipasi adanya pelanggaran HaKI orang lain.

3.      Meningkatkan kompetisi dan memperluas sektor pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

4.      Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri, dan usaha di Kawasan Indonesia.

5.      Memberikan bentuk penghargaan dari sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual.

6.      Melakukan pembuatan promosi.

7.      Melakukan perangsangan terhadap terciptanya sebuah bentuk dari alih informasi dengan menggunakan kekayaan intelektual.

Macam-Macam HaKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membuat aturan tentang kekayaan intelektual sesuai jenis atau macamnya yang dibagi menjadi 2, yaitu:

1.      Hak Cipta

Hak cipta menurut DJKI merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Hak Kekayaan Industri

a.       Hak Paten

Hak paten diartikan sebagai hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi yang ditujukan untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya dalam waktu tertentu. Invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.

b.      Hak atas Merek

Merek diartikan sebagai tanda yang menampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna bisa dalam dua dimensi atau tiga dimensi. Bisa juga berupa suara, hologram, atau kombinasi keduanya juga lebih. Tujuannya adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang berada dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

c.       Desain Industri

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau dalam bentuk warna, garis dan warna atau gabungan dua dimensi atau tiga dimensi yang akan memberikan kesan estetik dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d.      Indikasi Geografis

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang akan menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik terhadap suatu produk atau barang tertentu yang biasanya berupa tiket atau label yang ditempelkan di barang.

 

Demikian informasi tentang Legalitas Bisnis, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Digital Marketing

Hai, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan salam kenal dari saya bagi yang baru berkunjung, semoga ilmu yang di dapat dari blog ini ...