Sabtu, 28 November 2020

Legalitas Bisnis

Hai, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan salam kenal dari saya bagi yang baru berkunjung, semoga ilmu yang di dapat dari blog ini bermanfaat ya. Aamiin. Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas tentang Business Model Canvas (BMC) dengan membuat tutorialnya. Kalau ada yang belum baca postingan saya tersebut, silahkan klik link ini https://noviacandrap.blogspot.com/2020/11/webinar-menjadi-wirausaha-siapa-takut.html

Dalam postingan kali ini, saya akan membahas tentang “Legalitas Bisnis” yang di dalamnya terdiri dari:

·         Perlunya legalitas dalam bisnis

·         Jenis-jenis legalitas bisnis

·         Dokumen-dokumen legalitas bisnis

·         Pentingnya HaKI bagi produk usaha

 

A.    Perlunya Legalitas Dalam Bisnis



Legalitas atau izin usaha merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan atau yang berkecimpung dalam dunia bisnis. Karena, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Makna dari legalitas sendiri adalah izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan. Jika tanpa adanya legalitas atau izin usaha, maka perusahaan tersebut akan sulit untuk berkembang dikarenakan tidak ada rasa kepercayaan dari orang lain, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan atau bisnis yang kita bangun.

 

Pada perusahaan yang berupa mikro serta kecil, legalitas usaha sangat berguna untuk perkembangan bisnis atau usaha. Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro serta Kecil Pasal 2 ayat (2) antara lain:

1.      Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

2.      Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha.

3.      Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

4.      Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya.

 

Manfaat adanya legalitas dalam sebuah perusahaan atau bisnis

·         Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas suatu usaha atau bisnis

Promosi merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan hasil penjualan serta mengenalkan usaha atau bisnis yang baru dirintis. Adanya kredibilitas dalam bisnis atau usaha yang dibangun dan sudah dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan lain, maka mereka tidak ragu untuk memilih produk yang ditawarkan.

·         Sebagai bukti bahwa usaha atau bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum

Dengan memiliki legalitas dalam suatu usaha atau bisnis maka pengusaha tersebut sudah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung sudah menegakkan kedisiplinan dalam diri.

·         Sebagai syarat penunjang perkembangan suatu usaha atau bisnis

Jika pengusaha tidak memiliki modal yang banyak dan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis atau usahanya dapat mengajukan permohonan modal ke bank, syarat pengajuannya adalah telah memiliki perizinan. Jadi ketika seorang pengusaha sudah memiliki izin atau legalitas, maka pengajuan modal tersebut akan dapat berjalan dengan lancar.

·         Mempermudah mendapatkan suatu proyek atau menang tender

Suatu tender pada umumnya memiliki syarat bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum dengan kata lain perlunya legalitas terkait dengan kepemilikan suatu perusahaan atau bisnis untuk mengikuti pelelangan tersebut sebagai suatu sarana perlindungan hukum tender.

 

B.     Jenis-Jenis Legalitas Bisnis

1.      Surat Izin Prinsip (SIP)

Surat Izin Prinsip (SIP) adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka memulai suatu usaha. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Contoh Surat Izin Prinsip

2.      Izin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie)

Izin gangguan atau HO adalah izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan dari lokasi usaha atau bisnis yang dijalankan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki potensi yang dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Contoh Izin Gangguan

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha sehingga dapat menjalankan bisnis atau usaha di bidang perdagangan dan jasa yang dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha dan dapat berlaku di seluruh Indonesia. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 bahwa SIUP dapat berlaku selama badan usaha tersebut melaksanakan kegiatan usahanya yang berarti SIUP tidak perlu untuk melakukan perpanjangan karena tidak ada jangka waktu hingga berakhirnya izin usaha atau bisnis tersebut.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan dalam jangka waktu tiga tahun.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

5.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku bisnis apapun bentuk usahanya, baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Izin ini dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Izin ini dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Contoh Nomor Induk Berusaha

6.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan izin yang harus dimiliki untuk membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan.

Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha

7.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang dibuat oleh petugas pajak dan diberikan pada para wajib pajak baik perorangan atau badan hukum yang digunakan sebagai alat untuk identitas diri dan administrasi pajak.

Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak

8.      Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha Dagang (UD) merupakan izin yang berikan kepada perseorangan dalam melakukan usaha dagang. Dimana UD berbeda dengan PT yang hanya kepemilikannya dikelola oleh perseorangan, namun tetap membutuhkan UD sebagai bukti legalitas bisnis atau usaha yang dirintis.

9.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis.

Contoh Surat Izin Usaha Industri

10.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa perusahaan atau bisnis yang sedang dijalankan telah terdaftar secara sah.

Contoh Tanda Daftar Perusahaan

11.  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan izin yang harus dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan adanya SIUJK maka bisnis atau usaha tersebut dapat dianggap sah atau layak.

Contoh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

12.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pelaku usaha atau bisnis baik secara perorangan maupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Contoh Izin Mendirikan Bangunan

13.  Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan

Izin BPOM merupakan izin edar untuk produk usaha makanan atau apapun yang layak dikonsumsi, sehingga terdapat jaminan keamanan dan terjaga untuk digunakan oleh masyarakat. Izin ini diperlukan oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.

Contoh Izin BPOM

14.  Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Sertifikat Layak Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai dengan IMB dan layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15.  Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis yang melakukan usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai sebuah prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau bisnis.

16.  Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan pada pelaku usaha atau bisnis untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan berlaku sebagai izin pemindahan hak.

17.  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dari berbagai bidang yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan lain-lain.

 

C.    Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis

1.      Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik Firma, CV, atau PT. Pada dasarnya akta pendirian usaha berisi nama badan usaha, modal, jenis usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

Contoh Akta Pendirian Usaha

2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

NPWP badan usaha merupakan dokumen legalitas bisnis yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha. NPWP badan usaha memiliki kewajiban untuk mengurus pajak dan menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat untuk mengurus legalitas bisnis atau usaha. Untuk mengurus dokumen NPWP dapat dilakukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pelaku usaha untuk dapat menjalankan bisnisnya di bidang perdagangan dan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP dibedakan berdasarkan modal yang disetor, yaitu:

a.       SIUP Mikro dengan modal disetor tidak lebih dari Rp. 50 juta.

b.      SIUP Kecil dengan modal disetor Rp. 50 juta – Rp. 500 juta.

c.       SIUP Menengah dengan modal disetor Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar.

d.      SIUP Besar dengan modal disetor lebih dari Rp. 10 miliar.

4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan izin yang harus dimiliki untuk membuat dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha atau bisnis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya dapat selesai dalam sehari jika telah memenuhi persyaratan. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. SKDP memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor bersama, umumnya berlaku selama 5 tahun namun tergantung pada perjanjian sewa antara perusahaan yang di tempati dengan pemilik kantor. Sedangkan jika pengusaha memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Contoh Surat Keterangan Domisili Perusahaan


5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/108 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bisa diurus setelah membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun sekarang bisa langsung mengurus TDP melalui OSS setelah membuat akta pendirian. Berdasarkan Pasal 26 (a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, jika telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka pelaku usaha sudah memperoleh TDP dan NIB.

6.      Merek Dagang

Merek dagang merupakan hal yang penting bagi pelaku bisnis. karena selain dapat membedakan antara bisnis yang satu dengan bisnis pengusaha lain, merek dagang juga dapat mempermudah bisnis yang dirintis dapat diingat dan dikenal oleh target pasar serta konsumen. Jika sudah mendaftarkan merek dagang, berarti secara tidak langsung sudah melindungi bisnis secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file atau pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut.

7.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha atau pembisnis dalam melakukan pendirian badan usaha karena untuk demi keamanan dan kelancaran dalam berkegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan HO yang mewajibkannya. Jika sudah memiliki SITU, maka pengusaha wajib melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan dalam jangka waktu tiga tahun.

8.      Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan izin yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk membangun usaha industri yang mana dahulu dikenal dengan Tanda Daftar Industri (TDI). Namun dengan adanya OSS cukup menggunakan IUI sebagai bukti legalitas atas usaha industri yang dirintis. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dapat membuat permohonan SIUI ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota. Sedangkan perusahaan besar harus mengurus perizinannya ke K Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat I yang ada di satuan provinsi atau BKPM.

 

D.    Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Hak yang dimaksud ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif, karena hanya diberikan khusus pada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa seizin penciptanya.

 

Contoh Hak atas Kekayaan Intelektual

Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1.      TM (Trade Mark)

Simbol ini merupakan tanda untuk merek dagang yang berarti suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.

2.      SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan tanda kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misalnya suara unik yang ada dalam suatu film.

3.      R (Registered Mark)

Simbol ini merupakan tanda yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar HaKI.

4.      C (Copy Right)

Simbol ini merupakan tanda kepemilikan hak cipta atau copy right. Jadi, siapapun yang ingin mempublikasikan karya tersebut harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Tujuan diterapkannya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1.      Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil karya cipta serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya serta sebagai perlindungan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan atau pun kelompok dalam bentuk hasil karya.

2.      Mengantisipasi adanya pelanggaran HaKI orang lain.

3.      Meningkatkan kompetisi dan memperluas sektor pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

4.      Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri, dan usaha di Kawasan Indonesia.

5.      Memberikan bentuk penghargaan dari sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual.

6.      Melakukan pembuatan promosi.

7.      Melakukan perangsangan terhadap terciptanya sebuah bentuk dari alih informasi dengan menggunakan kekayaan intelektual.

Macam-Macam HaKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membuat aturan tentang kekayaan intelektual sesuai jenis atau macamnya yang dibagi menjadi 2, yaitu:

1.      Hak Cipta

Hak cipta menurut DJKI merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Hak Kekayaan Industri

a.       Hak Paten

Hak paten diartikan sebagai hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi yang ditujukan untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya dalam waktu tertentu. Invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.

b.      Hak atas Merek

Merek diartikan sebagai tanda yang menampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna bisa dalam dua dimensi atau tiga dimensi. Bisa juga berupa suara, hologram, atau kombinasi keduanya juga lebih. Tujuannya adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang berada dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

c.       Desain Industri

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau dalam bentuk warna, garis dan warna atau gabungan dua dimensi atau tiga dimensi yang akan memberikan kesan estetik dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d.      Indikasi Geografis

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang akan menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik terhadap suatu produk atau barang tertentu yang biasanya berupa tiket atau label yang ditempelkan di barang.

 

Demikian informasi tentang Legalitas Bisnis, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

Minggu, 08 November 2020

Webinar Menjadi Wirausaha, Siapa Takut... Jadi Konglomerat Pasti Bisa!

 


Halo, pembaca setia blog saya dimanapun Anda berada semoga selalu diberikan kesehatan ya. aamiin. Pada postingan kali ini, saya  akan membahas salah satu topik yang dibawakan oleh para pembicara dalam webinar “Menjadi Wirausaha, Siapa Takut... Jadi Konglomerat Pasti Bisa!” yang dihadiri 3 pembicara luar biasa, yaitu pertama Drs. Mudjiarto, M.Si selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Esa Unggul dan juga sebagai konsultan UMKM. Kedua Dr. Dewi Motik, M.Si selaku social entrepreneur, penulis, pengajar, dan motivator. Dan ketiga Dr. Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR selaku direktur Universitas Esa Unggul Kampus II Citra Raya Tangerang dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Esa Unggul.

Tidak hanya 3 orang pembicara dalam webinar tersebut, terdapat pula keynote speaker yaitu Ari Pambudi, S.Kom, M.Kom selaku wakil direktur bidang kemahasiswaan dan alumni Universitas Esa Unggul. Webinar tersebut dipandu oleh moderator yang sangat menarik dalam membangun interaksi dengan pembicara dan lainnya yaitu Bugi Satrio, S.E.,M.I.Kom.,Cand. Of Ph.D selaku lecturer, tv presenter radio announcer yang diadakan pada hari sabtu, 31 Oktober 2020 melalui zoom dan live YouTube.

 

Namun, saya tidak akan memaparkan materi dari semua pembicara. Tetapi saya akan memaparkan materi yang telah disampaikan oleh Dr. Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR dengan tema “Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Sejak Muda”.

Pengertian Kewirausahaan dan Wirausaha

Kewirausahaan menurut Peter F. Drucker adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda sedangkan wirausaha adalah sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri.

 

Motivasi Menjadi Seorang Wirausaha

Motivasi menjadi seorang wirausaha terdiri dari:

1.      Kesempatan.

2.      Keuntungan tidak terbatas karena dijual secara mandiri.

3.      Kemerdekaan dalam mengelola usaha.

4.      Tantangan untuk pencapaian suatu hasil.

5.      Dengan adanya karakter akan menjadi seorang yang memiliki visioner bukan rasa takut, pejuang bisnis, amanah dengan selalu melibatkan Allah SWT dalam segala kegiatan, jeli melihat peluang, dan kerja cerdas bukan hanya kerja keras saja.

Menurut Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR jika Anda tidak memiliki motivasi yang sudah disebutkan di atas, maka jangan jadi pengusaha karena tidak ada artinya.

 

Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan

Menumbuhkan jiwa kewirausahaan ada 6, yaitu:

1.      Kenali potensi diri atau skill dan minat.

2.      Kreatif, inovatif, mandiri, dan religius.

3.      Berpikir optimis atau positif dalam berencana.

4.      Kenali lingkungan bisnis atau well-informed.

5.      Bangun jaringan silaturahmi yang selalu terjaga dengan siapapun.

6.      Jujur, disiplin, dan komitmen dalam bersikap.

Dalam potensi diri diartikan sebagai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, atau daya. Baik yang sudah terwujud maupun yang belum terwujud tetapi belum optimal. kreativitas merupakan sebuah proses imajinatif plus keahlian yang memiliki tujuan untuk melahirkan gagasan baru, unik, berbeda, tidak mudah untuk ditiru, dan pastinya bermanfaat. Dengan begitu akan tumbuh inovasi terbarukan.

Arti dari inovasi sendiri adalah suatu proses pengaplikasian kreativitas ke dalam kehidupan sehari-hari. Dan tidak lupa dengan religius yaitu suatu bentuk pengabdian atau kepasrahan manusia sebagai makhluk pada Sang Pencipta dengan memiliki nilai karakter religius maka akan memiliki beberapa subnilai yang mencerminkan dimensi suatu hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.

 

Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Menjadi Seorang Wirausaha

Ada beberapa upaya yang harus dilakukan dalam menjadi seorang wirausaha, yaitu:

1.      Pemilihan topik bisnis dan specific target market yang sangat kuat terkait dengan noble purpose atau alasan yang kuat ketika ingin menjadi pengusaha.

2.      Adanya passion berupa gairah dan kesenangan untuk bersikap maju.

3.      Adanya tim yang handal dengan tidak untuk memikirkan sendiri, dan

4.      Memiliki potensi mitra yang dipilih jika memiliki mitra harus dipilih baik-baik agar bukan malah terjebak dengan mitra..

 

Pilihan Model Bisnis dan Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan

Ada 4 macam pilihan model bisnis, yaitu:

1.      Membuat produk dengan kunci sukses berbagai faktor baik barang atau pun jasa yang unik, langka, dan tidak mudah ditiru. Mencari keunikan dari orang lain dengan tidak mengedepankan rasa ketakutan. Menurut Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR sudah banyak orang di dunia, mengapa tidak takut hidup ketika banyak orang yang sama?

2.      Membuat produk dengan cara yang sederhana, yaitu dengan mengunakan pola ATM atau Amati, Tiru, dan Modifikasi atau kreatif dan inovasi dengan menciptakan sesuatu yang baru dengan melihat di marketplace, google, youtube, dan lain-lain.

3.      Produk yang beradaptasi dengan new normal seperti sekarang ini dengan melakukan yang lebih baik dari sebelumnya seperti teknologi didalamnya, target pengguna, bentuk produk, hingga ide dasarnya.

4.      Amati perubahan dan identifikasi kebutuhan baru dengan melek digital yang merupakan syarat utama dalam beradaptasi.

Cara Sederhana Dalam Membangun Bisnis Menjadi Reseller atau Dropshipper

Perbedaan antara reseller dengan dropshipper, yaitu:

Sistem reseller merupakan sistem dengan menjual produk orang lain dengan tetap menggunakan nama perusahaan dari produk tersebut berasal. Contohnya agensi.

Sedangkan sistem dropshipper merupakan sistem yang menjual barang dengan memakai nama toko atau perusahaan sendiri. Contohnya punya usaha sendiri.

 

Menentukan Target Market dan Kenali Konsumennya

Target pasar adalah sasaran konsumen yang membeli barang atau jasa dari suatu model bisnis atau jenis bisnis apa yang akan dijalani atau ditekuni. Kepada siapa barang atau jasa yang dijual? Apakah produk tersebut sudah dijual dengan benar atau belum? Selain itu harus dipastikan barang atau jasa yang dijual seusai dengan sasaran konsumen yang ditentukan jangan asal sekadar jualan harus dipikir dengan baik.

 

Membangun Networking dan Berkolaborasi

Membangun networking untuk pertemanan atau berpartner atau bisa juga berkolaborasi dengan baik karena pada dasarnya kegiatan bisnis tidak bisa dilakukan sendiri. Minimal milikilah 5 (lima) orang yang bisa diajak pertemanan dalam hal ini dengan berteman dapat saling mendukung kegiatan bisnis. Kita tidak boleh untuk membatasi diri jika passion tinggi maka tidak akan merasa lelah ketika setelah mengerjakan sesuatu.

 

Melangkahlah Dengan Cepat dan Jangan Tunda Lagi

Melangkah dengan jangan takut untuk memulai suatu usaha dan jangan takut untuk mengambil resiko tetapi tidak nekad karena memulai suatu usaha merupakan proses bisnis yang nilainya sangat berharga. Jika ada tantangan harus dihadapi dengan semangat dan ambil pelajaran yang terkandung di dalamnya untuk dapat berkembang menjadi lebih baik. Jadikan proses bisnis sebagai suatu upaya untuk dapat maju. Tetap harus bersabar dan juga berdoa dalam menjalankan apapun dalam hal ini bisnis serta harus konsisten karena itu adalah kunci utama dalam berbisnis.

Untuk memperjelas materi yang telah dijelaskan oleh Dr. Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR, saya akan tampilkan video beliau dalam webinar tersebut.

jika tidak bisa di klik dapat dilihat disini (https://youtu.be/aHj0xt6qlTw)

 

Jadi, kesimpulan dari materi Dr. Drs. Dihin Septyanto, ME, CIRR yang dapat saya ambil adalah seorang wirausaha harus memiliki motivasi dalam berbisnis seperti yang dijelaskan sebelumnya ada kesempatan, penghasilan tidak terbatas, dan tidak memiliki rasa ketakutan untuk memulai suatu bisnis karena jika memiliki rasa takut dalam memulai bisnis maka tidak cocok untuk menjadi seorang wirausaha. Jika motivasi sudah ada maka tanamkan diri dengan jiwa-jiwa kewirausahaan yang ada 6 tadi dengan begitu kita dapat menjadi seorang wirausaha yang baik.

Ada beberapa upaya, pilihan model, dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menjadi seorang wirausaha. Dalam berbisnis pun bisa dengan cara reseller atau dropshipper bedanya adalah reseller menjual barang milik orang lain dan menggunakan brand orang lain sedangkan dropshipper menjual barang milik orang lain namun menggunakan brand milik kita sendiri. Tentukan dan kenali target marketnya, membangun netwroking dan berkolaborasi dengan orang lain serta memulai bisnis dengan cepat namun tidak nekad jangan untuk ditunda lagi dalam memulai bisnis.

 

Sekian, semoga ilmunya dapat bermanfaat.

Digital Marketing

Hai, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan salam kenal dari saya bagi yang baru berkunjung, semoga ilmu yang di dapat dari blog ini ...